Jumat, 20 November 2015

BAB IV : KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

A. Kewiraswastaan, wiraswasta dan wiraswastawan
       Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
*      Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
  1. Berdiri diatas kekuatan sendiri
  2. Mengambil keputusan untuk diri sendiri
  3.  Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
  4.  Mengambil resiko
  5.  Tegas
  6. Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
*      Peranan wiraswastawan
  • Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
  • Mencari keuntungan bisnis
  •  Membawa perusahaan ke arah kemampuan
  •  Memperkenalkan hasil produksi baru
  •  Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
  •  Membuka pasar
  •  Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
  • Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
      Unsur penting wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang saling terkait. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
  • Unsur pengetahuan
Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
  • Unsur keterampilan
Maksud dari keterampilan ini umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
  • Unsur kewaspadaan
Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi segala sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.


 b. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
     Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

c. Perkembangan franchising di Indonesia
       Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.

     Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang mempergunakan format bisnis waralaba prosentasenya tidak lebih dari satu digit.

     Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
  • rumah makan/restoran
  • jasa pemasaran
  • hotel
  • toko buku dan toko cindera mata
  • minimarket
  • persewaan kendaraan
  • pusat kebugaran dan perawatan tubuh
  • penata rambut, salon kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya

c. Ciri-ciri perusahaan kecil
    Secara umum, usaha kecil memiliki ciri-ciri: manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. UMKM mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, beberapa kemudahan lainnya

d. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
    Perbedaannya terletak pada segi manajemennya. Banyak guru, dosen ataupun pengusaha berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda, padahal sama sekali tidak ada perbedaan nya, mengapa bisa dikatakan begitu?? antara kewirausahaan dan bisnis kecil memiliki beberapa alasan berikut : 
1. Sama-sama berbisnis
2. Pengukuran potensi bisnis sama
3. Kapasitas dan varietas dapat dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. Unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. Jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6. Ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah saling berhubungn erat atau tidak

Sumber :
https://sites.google.com/site/kewiraswastaan/

http://parokiteresa.tripod.com/Tonikum_WARALABA1.htm

http://www.kerjausaha.com/2013/01/mengenal-usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html

Rabu, 18 November 2015

BAB III : BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BADAN USAHA

a. Pengertian Badan Usaha
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan Perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara Perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Begitu pula dengan referensinya, pengertian badan usaha memiliki arti sebuah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat di mana dalam pelaksanaan suatu proses produksi yang dapat menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha ada yang memiliki badan hukum dan adapula yang di luar badan hukum.
    Menurut Dominick Salvatore (1989), pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber-sumber daya dalam tujuan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. 
   Demikian halnya dalam peraturan pemerintah, berdasarkan pasal 1 ayat 6 PP 57/2010, badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

    Perbedaan dari badan usaha dan perusahaan sederhananya adalah badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dalam mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dapat lebih sehingga memperoleh keuntungan.
   Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
 Faktor faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:

  • Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang tertentu. Seperti agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
  • Besar modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
  • Orang atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
  • Ruang lingkup usaha dan pasar
  • Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
  • Risiko yang akan dihadapi
  • Cara pembagian laba atau keuntungan
  • Keahlian dan sumber daya manusia yang dimiliki 

    Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah lembaga yang membentuk perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.

 
    Jenis-jenis Badan Usaha

Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 jenis berdasarkan karakteristik-kepemilikan faktor produksi yaitu sebagai berikut:

1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya


  • Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
  • Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
  • Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
  • Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
  • Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank

2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya


  • Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan (sepenuhnya milik pemerintah)
  • Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang (kepemilikan pribadi)
  • Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta (hubungan keduanya)

3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya


   Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
    Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia


  • Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin daripada tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.

Bentuk bentuk Badan usaha

Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
  • Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
  • Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
  • Rencana pembagian keuntungan
  • Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
  • Penentuan tanggung jawab yang akan dihadapi
  • Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
  • Rencana luas organisasi intern
  • Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
  • Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
  • Masalah kerahasiaan perusahaan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut


Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu

  • Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
  • Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Koperasi
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

    Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab. Hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas: 
Perusahaan Perorangan, Persekutuan yang terdiri atas persekutuan firma dan persekutuan komanditer, Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara atau BUMN, Perusahaan daerah, koperasi dan yayasan. Berikut penjelasannya

- Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang biasanya tidak memiliki badan hukum dan seluruh pertanggungjawaban dan risikonya dipegang oleh pemilik modal tersebut. Contoh : toko kelontong, warung internet (warnet)

- Persekutuan Firma, yaitu setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD).
- Persekutuan Komanditer (CV), yaitu suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Contoh : CV. Mawar Selatan, CV. Dua Putra Jaya
- Perseroan Terbatas (PT), yaitu Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Contoh : PT. MNC SkyVision, PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk.
- Yayasan, yaitu suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Contoh : Yayasan Buddha Tzu Chi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

- Koperasi, yaitu suatu bentuk badan usaha yang berdasarkan asas kekluargaan. Badan usaha ini tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Contoh : Koperasi KOPPAS Kranggan, Koperasi Unit Desa di Bandung.
LEMBAGA KEUANGAN
   Lembaga keuangan dapat diklarifikasikan ada yang berupa bank dan adapula yang bukan bank. Dari klariikasi tersebut dapat dijelaskan berikut ini

  •    Lembaga Keuangan Bank
       Adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang dalam perbankan. Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
    Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

    Tujuan jasa perbankan
        Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
       Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
     
  • Lembaga keuangan bukan bank

          Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian




    KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI


    > Trust
    > Kartel
    > Merger
    > Holding company
    > Concern
    > Corner dan ring
    > Syndicat
    > Joint venture
    > Production sharing
    > Waralaba ( franchise )
    Alasan Penggabungan Perusahaan :
    * Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
    * Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
    * Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
    * Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
    * Untuk memperbesar Usahanya
    * Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
    * Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
    Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
    Bentuk Pengkhususan Perusahaan
    ada 4 bentuk yaitu :
    1. Spesialisasi
    2. Trust/Kartel
    3. Holding Company
    4. Joint Venture
    * Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
    Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
    * Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
    * Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
    * Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
    * Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
    Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
    * Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
    Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
    1. Menjual dengan harga yang sama
    2. Memasarkan produk bersama-sama
    3. Membatasi produksi atau penjualan
    Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
    * Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
    Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
    1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
    2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
    3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
    Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
    * Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
    Pembagian Joint Venture :
    1. Joint Venture perusahaan Sejenis
    2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
    3. Joint Venture saling melengkapi
    *Pengkonsentrasian Perusahaan

    1. Trust

    Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

    2.    Holding Company

    Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

    3.    Kartel

    Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
    Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

    4.    Sindikasi

    Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

    5.    Concern

    Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
    Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

    6.    Joint Venture

    Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
    Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

    7.    Trade Association

    yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
    Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)


    8.    Gentlement’s Agreement

    Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
    Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
    1.    Consolidation / Konsolidasi

    adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

    2.    Merger

    Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

    3.    Aliansi Strategi

    adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
    Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

    4.    Akuisisi

    adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html# 

https://blacktedes.wordpress.com/persekutuan-firma/

http://badanusaha.com/cv-persekutuan-komanditer 

http://yastory.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan.html

http://mutiarahmawati21.tumblr.com/post/35050458169/bab-3-bentuk-bentuk-badan-usaha

Senin, 16 November 2015

BAB II : PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

a. Pengertian Perusahaan
    Perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki kaitannya dengan bidang tertentu dan bermanfaat bagi masyarakat dan juga sekelompok anggota dalam organisasi tersebut.

    Menurut kamus besar bahasa Indonesia, usaha adalah segala kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud untuk pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu.

   Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

   Istilah sebetulnya usaha dalam ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai kegiatan atau tindakan ekonomi yang dilakukan manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Kuncinya yaitu dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

   Sebagai gambaran, misalnya kita dapat melihat orang yang sibuk ataupun bekerja melakukan usaha setiap hari. Mereka melakukan tindakan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya. Jika demikian, lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan?

   Perusahaan adalah sebuah tempat (organisasi) kesatuan teknis (unit ekonomi) yang mengombinasikan sumber daya alam (tanah dan unsur-unsurnya), sumber daya manusia, modal, dan kewirausahaan (skill) untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu serta mendapatkan hasilnya berupa keuntungan.

   Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

  Jenis-jenis perusahaan dapat diklasifikasi seperti perusahaan jasa, perusahaan dagang, perusahaan manufaktur dan perusahaan perseorangan. Masing-masing tersebut ada yang berbadan hukum ada yang tidak. Contoh perusahaan yang tidak termasuk berbadan hukum biasanya adalah perusahaan perseorangan, karena yang bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko dan aktivitas yang ada adalah pribadi (individu). Misalnya toko kelontong, warnet dsb. termasuk perusahaan perseorangan. Sedangkan untuk perusahaan jasa, perusahaan dagang, perusahaan manufaktur termasuk perusahaan yang berbadan hukum. Contohnya perusahaan dalam bidang produk makanan, kosmetik, salon, kantor akuntan publik dan sebagainya.

b. Tempat kedudukan dan letak perusahaan
    Merupakan salah satu faktor pendukung yang amat penting agar dapat menjamin tercapainya suatu perusahaan. Ketetapan pemilihan lokasi perusahhan tersebut akan memberikan bantuan yang sangat berharga, baik dalam kaitan dengan kemudahan yang diberikan maupun dengan jangka biaya produksi. masing-masing hal tersebut adalah kantor pusat nya, dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan bidang tertentu, seperti kepemerintahan, keuangan, lembaga, pelanggan dsb. Letak perusahaan tersebut adalah tempat untuk melakukan kegiatan fisik atau pabrik dalam rangka membuat suatu olahan barang/jasa. Dalam bidangnya, letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor ekonomi seperti harga bahan baku, tingkat upah, tanah, pajak dan lain-lain yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Jenis-jenis lokasinya ada keterkaitannya dengan keadaan alam, sejarah, pemerintahan dan faktor-faktor ekonomi yang mendukung.

   Secara umum, tujuan didirikan perusahaan dapat dibedakan menjadi tujuan ekonomi dan tujuan sosial. Tujuan ekonomi berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan
untuk memperoleh keberadaannya. Seperti menciptakan laba, pelanggan dan menjalankan upaya-upaya pengembangan dengan memusat-perhatikan pada masyarakat. Sedangkan tujuan sosial, perusahaan diharapkan untuk memerhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia faktor-faktor produksi maupun masyarakat luas. Kedua perusahaan tersebut saling mendukung dan berupaya mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberikan kepuasan kepada konsumen (pelanggan)

  Perusahaan dalam suatu system berarti suatu cara perusahaan karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber-sumber ekonomi, baik seara tidak langsung maupun tidak langsung memengaruhi proses produksi serta penyaluran barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu

  Sistem perusahaan terdiri dari sistem :
- Kompleks
- Sebagai satu kesatuan/unit
- Sifat beragam
- Saling bergantung
- Dinamis

Adapun fungsi perusahaan yang terbagi atas fungsi operasi dan fungsi manajemen
Fungsi operasi
- Pembelian dan Produksi
- Pemasaran
- Keuangan
- Personalia
- Akuntansi/Administrasi
- IT (Komputasi), Transformasi dan Komunikasi

Fungsi manajemen
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengawasan

Ciri-ciri perusahaan terdiri dari Operatif, Komunikatif, Reguler, Dinamis, Formal, Lokasi dan Pelayanan Bersyarat. 

Letak perusahaan adalah tempat di mana perusahaan melakukan aktivitasnya. Disebut juga tempat kediaman perusahaan. Letak perusahaan terdiri dari berdasarkan hal-hal berikut
- Terikat pada alam, misal pertambangan dan pertanian
- Terikat pada sejarah, misal perusahaan Batik di kota Solo dan Yogyakarta
- Terikat pada ketetapan pemerintah, misal pabrik senjata, industri bahan-bahan kimia. Heketuannya dikarenakan dalam Keamanan, Kesehatan dan Politis.
- Terikat pada faktor ekonomi

Perusahaan dengan lembaga sosial
Perusahaan dengan lembaga sosial berarti suatu perusahaan yang berkaitan hubungannya dengan lembaga sosial, maksud dari pengertian di sini adalah suatu perusahaan yang ada kaitan/hubungan dalam kerjasama dengan lembaga-lembaga sosial dalam menawarkan suatu barang dan jasa secara sukarela tanpa mengharapkan keuntungan (imbalan) sebagai balas jasanya. Bedanya perusahaan dan lembaga sosial ada yang bersifat komersil ada pula yang non komersil.

Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan
Secara umum, lingkungan perusahaan terdiri atas lingkungan eksternal dan lingkungan internal
- Lingkungan Eksternal berarti faktor-faktor yang berada di luar usaha yang dapat memengaruhi kegiatan perusahaan
- Lingkungan Internal berarti faktor-faktor yuang berada dalam usaha, berupa kegiatan produksi yang memengaruhi hasil produksi

Pendekatan dalam melihat bisnis dan lingkungannya
Secara umum, bisnis tidak terlepas dari kegiatan yang berkaitannya. Aktivitas umumnya bertujuan untuk mengumpulkan laba untuk kelangsungan hidup beserta mengumpulkan cukup dana bagi si pelaku bisnis itu sendiri. Semakin eratnya bisnis dengan perusahaan, sehingga dapat membicarakan bisnis identik dengan berbicara tentang perusahaan

http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-perusahaan-jasa-dagang-manufaktur-perseorangan-terlengkap.html

Dokumen-dokumen referensi yang diunduh di aplikasi android scribd

Senin, 09 November 2015

BAB I : RUANG LINGKUP BISNIS

 a. Pengertian Bisnis


Bisnis adalah suatu kegiatan yang melakukan jual beli kegiatan barang dan jasa kepada konsumen secara terus-menerus dan bertujuan untuk mandapatkan keuntungan.  Kata bisnis dari bahasa Inggris, yaitu business dan kata business sendiri berasal dari kata "busy" yang memilik arti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Maksudnya, bisnis berarti sibuk mengerjakan aktivitas danpekerjaan yang berupa kegiatan untuk mendatangkan keuntungan.

Pengertian bisnis itu sendiri dapat didefinisikan menurut beberapa pendapat ahli, yaitu sebagai berikut.

Bisnis adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup (Musselman)

Bisnis adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh (Hoopen)

Bisnis adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya (Owen)

b. Tujuan bisnis

Tujuan bisnis itu sendiri dapat dilihat dari berbagai macam kepentingan. Mulai dari pemilik, pesaing, supplier (leveransir, karyawan, konsumen, masyarakat umum, hingga pemerintah.

Tujuan bisnis didirikan tidak hanya profit semata, namun secara keseluruhan tujuan bisnis didirikan meliputi :
(1) Profit (Laba)
(2) Pengadaan barang atau jasa
(3) Kesejahteraan bagi pemilik faktor produksi dan masyarakat
(4) Full employment
(5) Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang (waktu yang lama)
(6) Kemajuan dan pertumbuhan
(7) Prestise dan prestasi

c. Jenis-jenis bisnis

Jenis-jenis bisnis terdiri dari beberapa macam, yakni sebagai berikut :

Tujuan bisnis dapat dilihat berdasarkan kegiatan, pelaku usaha (pasar). Berikut pembahasannya.

Berdasarkan kegiatan :

- Produksi (Prodution)
  Yaitu Kegiatan memproduksi (membuat) barang yang terbuat dari bahan baku yang ada menjadi bahan yang siap dijadikan untuk bahan bisnis yang memiliki nilai produk (mutu yang tinggi

- Konsumsi (Consumption)
  Setiap pemakaian barang atau jasa yang digunakan dalam masyarakat, baik untuk kepentingan individu, masyarakat (umum) dan tidak dapat diperjualbelikan

- Distribusi (Distribution)
  Proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen dan sewaktu-waktu akan siap digunakan


Berdasarkan pelaku usaha/pasar :

- Monopoli
  Yaitu salah satu bentuk bisnis, di mana sumber produksi dagangnya dikuasai oleh satu penjual (pelaku tunggal) dan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Kata monopoli itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti monos (satu) dan plein (penjual). Untuk menentukan harga pasar (penjualan) yang ditentukan oleh pelaku tunggal disebut monopolis. Monopolis berhak menentukan harga, baik ditingkatkan ataupun dikurangi sesuai dengan besarnya biaya produksi, tetapi tdak boleh dilakukan di luar aturan (sewenang-wenang) karena akan berdampak pada penjualan barang tersebut

Ciri-ciri monopoli :
    a. Hanya memiliki satu produsen (perusahaan) yang menguasai penawaran dan perdagangan
    b. Barang pengganti (substitusi) cenderung berbeda
    c. Tidak ada perusahaan lain yang masuk dalam pasar tersebut

- Oligopoli
  Yaitu bentuk pasar (bisnis) di mana sumber produksi dagangannya menjual barang yang sejenis dan hanya dilakukan oleh dua perusahaan saja. Pasar oligopoli hanya terjadi pada dua perusahaan saja disebut pasar dupoli

Ciri-ciri pasar oligopoli :
- Terjadi hanya pada beberapa perusahaan tertentu
- adanya hambatan yang masuk dalam pasar sehingga hanya sejumlah kecil yang terdapat pada perusahaan tersebut
- Perlu melakukan promosi (iklan)

Kelebihan pasar monopoli :
- Konsumen cenderung lebih diperhatikan
- Adanya kebebasan dalam memilih dalam pembelian barang tersebut.
- Adanya perkembangan teknologi yang berkembang pesat dalam melakukan proses kelancaran pasar

Kekurangan pasar oligopoli :
- Menimbulkan inflasi
- Menciptakan disintegrasi dalam kegiatan transaksi
- Eksploitasi produsen (perusahaan) pada konsumen secara besar-besaran
- Kegiatan tersebut cenderung dapat mengarah pada monopoli

- Monopsoni
   Yaitu suatu bentuk pasar dimana pelakunya tunggal (mirip dengan monopoli) yang mampu dan sedang menguasai pemasok penerimaan pembelian dan/atau menjadi pembeli tunggal dalam membeli barang/jasa dalam suatu pasar komoditas. Monopsoni hanya terjadi pada satu perusahaan tertentu

- Oligopsoni
  Yaitu suatu bentuk pasar di mana pelakunya dua perusahaan yang mampu dan sedang menguasai pemasok penerimaan pembelian dan/atau menjadi pembeli tunggal dalam membeli barang/jasa dalam suatu pasar komoditas. Terjadi pada dua perusahaan tertentu

d. Tujuan kebijakan bisnis
     Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis, terdapat ketentuan-ketentuan (asas) yang berlaku dalam mengelola suatu bisnis. Berikut tujuan kebijakan bisnis berikut

- Melindungi lingkungan hidup sekitar
  Bertujuan agar lingkungan aman ketika ingin mengelola sebuah bisnis. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan lingkungan, seperti pencemaran.

- Melindungi konsumen
  Dalam kebijakan bisnis, pengelola bisnis harus lebih memerhatikan terhadap pengguna (konsumen) seperti dalam memproses suatu produk dan sebagainya, sehingga konsumen dapat menilai kepuasan utama yang dicapai serta mampu mendapatkan manfaat dengan baik

- Melindungi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  Adanya UKM ini merupakan amat penting dalam mendorong perekonomian. Namun keberadaannya masih belum optimal. Hal ini dikarenakan banyak usaha-usaha yang didominasi tingkat menegah ke atas, seperti yang terdapat pada kota-kota besar. Perlu dilakukan pembinaan secara intensif terhadap UKM supaya tidak terjadinya pemarginalan dan justru perlu dikembangkan, sehingga dapat memiliki daya saing yang kuat dan bisa mendominasi usaha-usaha besar

- Sumber pendapatan pemerintah
  Adanya kebijakan bisnis dapat memberikan keuntungan bagi negara. Bisnis yang dijalankan harus melaksanakan kewajibannya terhadap negara, yaitu membayar pajak. Pajak inilah yang merupakan sumber dari segala pendapatan negara. Hal tersebut adalah bagian dari cabang anggaran pemerintah yang disebut sebagai devisa negara. Jika perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya, akan mendapat hukuman (sanksi) yang berlaku dan sangat merugikan negara. Devisa ini juga digunakan dalam pengelolaan pembangunan ke tiap-tiap daerah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang ada. Namun, tidak jarang terjadi kasus yang menimpa seperti penyelewengan, pengemplangan pajak dan sebagainya

Sistem perekonomian
Sistem perekonomian adalah suatu tata cara yang dilakykan oleh suatu negara untuk mengatur perekonomian agar tercapainya kemakmuran suatu negara dengan memanfaat kan sumber-sumber daya yang ada dan dialokasikan

Sistem perekonomian terbagi dari beberapa jenis dan tahap yang digunakan berbeda-beda. Tergantung dari hak kepemilikan faktor produksi, sebagian tersebut dimiliki individu dan sebagiannya lagi dikuasai oleh pemerintah (negara).

Sistem perekonomian itu sendiri terbagi juga atas pemerian faktor produksi dan alokasi yang ada, terbagi atas sistem perekonomian terancang dan pasar. Sistem perekonomian pasar, yaitu semuanya (faktor produksi dan alokasi) dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan pasar semuanya dikendalikan oleh pasar yang mengatur barang dan jasa pada permintaan dan penawaran

Sistem pasar
Sistem pasar adalah suatu proses tempat berinteraksi antara penjual dan pembeli dengan melakukan transaksi sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan dan jumlah barang yang diperjualbelikan

Kesempatan bisnis
Kesempatan (peluang) bisnis adalah suatu kemampuan yang dilakukan oleh seseorang untuk merencanakan bisnis dan dilakukan secara bertahap dan menggunakan modal yang mencukupi. Selama tahap perencanaan tersebut, perencana bisnis harus bisa mengambil resiko penyebabnya maupun dampaknya. Banyak pengusaha yang dapat sukses karena keahlian dalam melakukan usahanya dengan baik dan teratur.

Hakikat bisnis
Hakikat bisnis adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya berupa barang dan jasa yang berguna bagi masyarakat ataupun sekelompok (organisasi). Seorang pebisnis akan melihat selalu adanya kebutuhan masyarakat dan mencoba melayani secara baik, sehingga masyarakat mejadi lebih senang dan puas.

Mengapa belajar bisnis?
Dalam suatu kegiatan bisnis, timbulnya sebuah pertanyaan alasan-alasan kenapa lebih diarahkan untuk belajar bisnis? Hal tersebut bisakita temukan contoh dari seorang siswa yang sulit memilih program pilihan untuk belajar. Hal tersebut berkaitan dengan jaminan kerja yang begitu minim ketika ia sudah menyelesaikan program studinya. Tanpa memperdulikan apakah seorang siswa tersebut mengantongi berkas-berkas persyaratan yang ada, bahkan lulusan sarjana pun masih kesulitan mendapatkan lowongan tersebut. Solusinya mengapa tidak coba berbisnis saja? Bisnis merupakan salah satu kegiatan yang memiliki bidang yang luas dan memiliki kompensasi yang tinggi. Pekerjaan ini mendapatkan peringkat ke-10 terhadap jurusan yang paling menguntungkan di perguruan tinggi. Kelebihannya adalah lulusannya memiliki berbagai kesempatan kerja pada sektor swasta, umum (negara) maupun profit.

Kelebihan dari belajar bisnis sendiri juga keberadaan lingkungannya yang kompetitif, tantangan pemasaran (marketing) ataupun penjualan barang dan jasa (sell of good and service).

Jika ingin menjadi wirausahawan yang baik, manajer perusahaan dan memulai bisnisnya sendoro, maka harus melakukan persiapan awal dan mencoba untuk berinvestasi dalam bidang bisnis pada administrasi sebagai langkah awal persiapan yang baik

https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis

http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-manfaat-dan-tujuan-bisnis.html#_

http://www.zonasiswa.com/2014/07/sistem-ekonomi-pengertian-macam-fungsi.html

http://www.sridianti.com/pengertian-sistem-pasar.html

http://rickyalfiansyah.blogspot.co.id/2012/03/resume-sistem-pasar.html

http://research.amikom.ac.id/index.php/KIM/article/view/2437

https://uiita.wordpress.com/2012/10/27/unsur-unsur-penting-dalam-aktivitas-ekonomi/
http://www.anneahira.com/karir-belajar-bisnis.htm