Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi, individu
(pemilik dan konsumen akhir) Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier) Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi Badan Usaha KoperasiOrganisasi
Koperasi
B. PENGERTIAN BADAN USAHA DAN JENIS-JENISNYA
Badan Usaha dalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Berikut ini ada beberapa jenis
pengertian badan usaha
- Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri
yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang -
orang. Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan.anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau
yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan
keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal
terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang
- CV
CV atau disingkat
sebagai (Coomanditaire Venootschap) atau diartikan sebagai Perusahaan
Komanditier; meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan
saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara
penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang
menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu
orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang persero aktif akan bertindak
mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala
resiko
.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai
sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia
setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
- Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
- PT
PT atau kepanjangan
dari Perseroan Terbatas Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati
pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding
lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam
pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada
modal yang disetorkan.
Cori-ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam
jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
- Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh
atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu
pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia.
Kelebihan :
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
- Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
C. PENJELASAN TENTANG KOPERASI
- Pengertian
Secara bahasa, Kata
Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha
bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang
menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang
Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
- Tujuan
Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992)
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
- Fungsi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
- Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan – dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
·
- Unit usaha simpan
pinjam.
·
- Perdagangan umum.
·
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
·
- Kontraktor dan
konsultan bangunan.
·
- Penerbitan dan
percetakan.
·
- Agrobisnis dan
agroindustri.
·
- Jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
- Jasa telekomunikasi
umum.
·
- Jasa teknologi
informasi.
·
- Biro jasa.
·
- Jasa pengiriman
barang.
·
- Jasa transportasi.
·
- Jasa pemasaran umum.
·
- Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik.
·
- Jasa pengembangan dan
konsultan olahraga.
·
- Event organizer
·
- Kerjasama dengan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha
Koperasi (BUK).
·
- Klinik kesehatan dan
apotek.
·
- Desain grafis dan
galeri seni
Hal yang terkait :
·
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi
dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
D. PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA
KOPERASI
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost)
dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian
SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan
bahwa:
“Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi”
Oleh karena itu SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang
meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada
putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa
Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa
modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU =
Jasa Usaha Anggota
JM =
Jasa Modal Anggota
Va =
Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK =
total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota
koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan
perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk
anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp
350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas
adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi
sebagai berikut:
·
Cadangan
Koperasi 40%
·
Jasa Anggota
25%
·
Jasa Modal
20%
·
Jasa
Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan
Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri
senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 =
Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 =
Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal
/ Total modal) x Modal Tuan Aldi = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo
400.000,- = Rp 30.000,-
2. Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi = (Rp 7.500.000,- / Rp
400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
Referensi :