PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika
tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa:
kulakan), maka dia disebut pengecer
atau distributor.
AZAS
DAN TUJUAN KONSUMEN
Asas Perlindungan Konsumen
Berkaitan dengan tujuan diatas, ada
sejumlah asas yang terkandung di dalam usaha memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
seluruh pihak yang terkait, masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah berdasarkan
lima asas, yang menurut pasal 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ini adalah :
- Asas manfaat
- Asas keadilan
- Asas keseimbangan
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
- Asas kepastian hukum
Asas manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum
perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas
pihak lain atau sebaliknya, tetapi memberikan kepada masing-masing pihak,
produsen, pelaku usaha, dan konsumen apa yang menjadi haknya.
Dengan
demikian, diharapkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen
bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pada gilirannya bermanfaat bagi
kehidupan berbangsa.
Asas Keadilan
Dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas
ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan
konsumen ini, konsumen dan produsen pelaku usaha dapat berlaku adil melalui
perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, undang
undang ini mengatur sejumlah hak dan kewajiban konsumen dan produsen pelaku
usaha.
Asas Keseimbangan
Dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar
konsumen, produsen pelaku usaha dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang
dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Kepentingan
antara konsumen, produsen pelaku usaha, dan pemerintah diatur dan harus
diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajbannya masing masing
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada salah satu pihak yang
mendapat perlindungan atas kepentingannya yang lebih besar dari pihak lain.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau
digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan
memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya
bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan
harta bendanya.
Oleh
karena itu, undang undang ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus
dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh
produsen-pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.
Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan
agar, baik perilaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum. Artinya undang undang ini mengharapkan bahwa aturan aturan tentang hak
dan kewajiban yang terkandung didalam undang undang ini harus diwujudkan dalam
kehidupan sehari hari sehingga masing masing pihak memperoleh keadilan. Oleh
karena itu, negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang undang ini sesuai
dengan bunyinya.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan
yang ingin dicapai melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ini sebagaimana disebut dalam Pasal 3 adalah :
- Meningkatnya kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK
KONSUMEN
- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam konsumsi barang atau jasa yang diproduksi.
- Mendapat pilihan barang atau jasa dan menukarkan sesuai kondisi dan jaminan yang diterima.
- Mendapat informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang akan dibeli.
- Memberikan pendapat dan keluhan atas keadaan barang atau jasa yang diterima.
KEWAJIBAN
KONSUMEN
- Mengeluarkan sejumlah uang untuk menebus barang atau jasa yang telah dibeli.
- Menunjukkan sikap dan niat yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membaca serta mengikuti petunjuk yang ada mengenai prosedur pemakaian dan manfaat agar mendapatkan keamanan bagi diri sendiri.
- Menyelesaikan upaya hukum atau sengketa dalam perlindungan hak konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hal
ini telah diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen.
dapun hak dan kewajiban Pelaku Usaha adalah sebagai berikut:
Hak pelaku usaha adalah:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Hal ini dijelaskan dalam beberapa pasal terkait
yang berbunyi sbb.
Pasal 8
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
Pasal
10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.
penggunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau
jasa;
d.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
CONTOH
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penerapannya dapat diambil dari beberapa
sumber berita yang dapat diilustrasikan sbb
Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen
Jakarta
- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia
mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada
Kementerian Perdagangan.
Widodo
menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999.
Ada
3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi
dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau
mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang
tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang
tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor
atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta
menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi
dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan
suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan
isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian dan tidak menepati janji.
"
Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di
Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo
mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia
dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara
perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Indonesia
adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia
mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal
9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya
berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9
dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana
penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara
Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti
diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad
Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak
transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen
tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad
membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada
12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing
Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga
Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah
harga sepeda motor secara cash
on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka,
dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja
Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui
ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada
14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama
namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit,
di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant
sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara
kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak
Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua
hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut
karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata
berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada
memproses refund
dengan memberikan voucher
belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor
dan mengganti dana dengan 2 voucher
sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad
mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia
meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya
memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
Keterangan
:
Seperti yang dikatakan berita diatas, Achmad Supardi adalah seorang pembeli
(buyer) online di situs Lazada. Ia berbelanja online tersebut karena ia melihat
promosi dan diskon dan kemudian ia terpengaruh. Karenanya, ia mulai melakukan
transaksi dalam pembelian beberapa sepeda motor dengan harga total
masing-masing Rp 1.500.000,00 dan Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the
road, bukan kredit pada situs Lazada tersebut.dan angka tersebut bukan angka uang
muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila-gilaan Hari
Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer
melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Dua
hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut
karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata
berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada
memproses refund
dengan memberikan voucher
belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor
dan mengganti dana dengan 2 voucher
sebesar Rp 4,2 juta.
Berdasarkan
kasus di atas, pelaku tersebut terjerat dalam pasal 9, 10, 16 dan 63, yang
dijelaskan sbb
Isi
dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau
mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang
tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang
tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor
atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta
menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi
dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan
suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan
isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian dan tidak menepati janji
NB
:
Berdasarkan
UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16
dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya
berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9
dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana
penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara
Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
SARAN
:
Bila
ingin melakukan pembelanjaan online, teliti kembali sebelum melakukan transaksi.
Jangan mudah begitu percaya dengan iming-iming promosi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar