Minggu, 04 Juni 2017

TULISAN 1 : HUKUM DAGANG




Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.

Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang.

Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Dari pengertian di atas mengundang para ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum dagang, meliputi:

1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.

 2. Purwo Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

3. CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

4. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

5. Munir Fuadi
segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

Sumber – Sumber Hukum Dagang, meliputi:
  1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
  2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
  3. tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar