Perdagangan
yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli
barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali
dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.
Dalam
berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi
pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan
istilah hukum dagang.
Hukum
dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan
suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Dari pengertian
di atas mengundang para ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai
pengertian dari hukum dagang, meliputi:
1.
Ahmad Ihsan
Hukum
dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah
laku manusia dalam perdagang.
2.
Purwo Sucipto
Hukum
perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.
CST. Kansil
Hukum
perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang
ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
4.
Sunaryati Hartono
Hukum
ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5.
Munir Fuadi
segala
perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau
kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Sumber
– Sumber Hukum Dagang, meliputi:
- Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
- Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
- tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
- Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
- Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
- Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar