HUKUM HUTANG PIUTANG DALAM
ISLAM
Hukum hutang piutang dibolehkan
dalam islam, Allah SWT berfirman :
مَنْذَاالَّذِييُقْرِضُاللَّهَقَرْضًاحَسَنًافَيُضَاعِفَهُلَهُأَضْعَافًاكَثِيرَةًوَاللَّهُيَقْبِضُوَيَبْسُطُوَإِلَيْهِتُرْجَعُونَ
Artinya;
“Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka
Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan." (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).
Syarat Hutang Piutang dalam Islam
- Harta yang dihutangkan jelas dan dari harta yang halal.
- Pemberi pinjaman tidak dibolehkan mengungkit masalah hutang dan tidak menyakiti perasaan pihak yang piutang (yang meminjam).
- Pihak yang piutang (peminjam) niatnya adalah untuk mencukupi keperluannya dan mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutangkan secara benar.
- Harta yang dihutangkan tidak membuat atua memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang mempiutangkan.
Adab Hutang Piutang dalam Islam
- Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.
- Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan.
- Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.
- Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.
- Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.
- Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.
- Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang.
- Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin.
- Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi.
Bahaya Sikap Hutang Piutang
Hutang merupakan sesuatu yang
sensitif diantara hubungan sesama manusia. Meski Islam memperbolehkan untuk
berhutang, itupun dengan syarat seperti yang sudah disebutkan di atas.
Terutama, berhutang dianjurkan hanya pada keadaan yang benar-benar sangat
terdesak saja.
Kebiasaan berhutang, meski tidak
dalam keadaan darurat, justru akan memberikan dampak buruk terutama jika hutang
tersebut tidak sempat untuk dilunasi karena yang berhutang lebih dulu meninggal
dunia. Berikut bahayanya berhutang
Tidak
salah lagi jika seseorang yang berhutang sering kali mengalami stres memikirkan
hutangnya. Kesulitan untuk tidur, pikiran tidak fokus, bahkan sampai tidak
nafsu makan. Hutang merupakan sesuatu yang menyebabkan seseorang mudah merasa
sedih di malam hari karena memikirkan cara untuk melunasinya, sedangkan pada
siang harinya akan merasa kehinaan karena merasa dipandang rendah oleh orang
lain akan hutangnya.
Dalam
kondisi psikis yang tertekan, ditambah fisik yang ikut lemas, tingkat stres pun
akan semakin tinggi. Bagi mereka yang senantiasa menyerahkan segala urusan
kepada Allah SWT, insya Allah bisa melalui semuanya dengan ikhlas. Sedangkan
mereka yang berpikiran sempit, tak jarang memilih jalan pintas, misalnya bunuh
diri, karena tidak sanggup lagi memikirkan bagaimana caranya untuk membayar
hutang tersebut (terutama sekali jika hutang itu sudah jadi kebiasaan yang
akhirnya akan menumpuk dan semakin sulit untuk menemukan cara melunasinya).
2. Merusak Akhlak
Kebiasaan
berhutang justru dapat merusak akhlak seseorang karena berhutang bukan termasuk
dalam hobi yang baik, layaknya kebiasaan berbohong. Nabi Muhammad SAW bersabda
yang artinya;
“Sesungguhnya seseorang apabila
berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas
memungkiri." (H. R. Al-Bukhari).
Seseorang
yang terlilit hutang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh iblis agar mengerjakan
maksiat demi bisa melunasi hutangnya, dengan berbagai cara termasuk mencuri
atau merampok.
3. Dihukum Layaknya Seorang Pencuri
Rasulullah
SAW bersabda yang artinya;
““Siapa saja yang berhutang lalu berniat
tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam
status sebagai pencuri." (H. R. Ibnu Majah).
4. Jenazahnya Tidak dishalatkan
Sebagaimana
yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan
jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan
tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada
salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah
SAW mau menshalatkan jenazah tersebut.
5. Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun Mati Syahid
Nabi
Muhammad SAW bersabda yang artinya;
“Semua
dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali
hutangnya." (H.
R. Muslim).
6. Tertunda Masuk Surga
Dari
Tsauban, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;
“Barangsiapa
yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan
terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong,
bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan hutang."
7. Pahala adalah Ganti Hutangnya
Dari
Ibnu ‘Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan
masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan
dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat)
tidak ada lagi dinar dan dirham." (H. R. Ibnu Majah).
Artinya,
jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia,
maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya tersebut.
8. Urusannya Masih Menggantung
Dari
Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung
dengan hutangnya hingga dia melunasinya." (H. R. Tirmidzi)
Berhutang
memang diperbolehkan, namun menghindarinya adalah lebih baik. Setiap rezeki
sudah diatur oleh Allah SWT. Hanya tinggal bagaimana kita menjemput rezeki
tersebut, terutama agar mendapatkannya dengan cara yang halal. Jangan mudah
tergiur dengan kemewahan sesaat, perbanyaklah berdzikir dan berdoa kepada Allah
SWT agar diberikan rezeki yang halal lagi berkah.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar