EKONOMI SYARIAH
Ekonomi
Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang,
menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi
dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an
dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi
syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi
syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari
kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak
dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
- Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
- M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
- Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan
Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid
asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah)
melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah).
Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro
ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang
fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran
hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh
umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
- Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus
menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
- Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem
ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu
menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini
merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah
(Zainuddin Ali, 2008):
- Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.
- Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
- Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah
akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
- Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
- Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
- Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
- Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
- Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
- Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Sumber
:
http://www.kajianpustaka.com/2016/09/pengertian-tujuan-prinsip-dan-manfaat-ekonomi-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar