HUKUM
PEMBERIAN POTONGAN HARGA DALAM ISLAM
Pada
prinsipnya penjual berhak menawarkan barangnya dengan harga sesuai yang dia
inginkan. Karena barang yang dia jual adalah milik dia. Dan seseorang berhak
untuk memberlakukan barangnya sesuai yag dia inginkan. Sehingga, penjual berhak
menrunkan harga, memberi diskon atau potongan kepada konsumennya. Dia juga
berhak menetapkan harga yang berbeda untuk konsumennya. Konsumen si A diberi
harga Rp 1000; sementara konsumen si B diberi harga Rp 1500.
Lalu
bagaimana dengan kasus memberi diskon untuk barang yang sudah diakadkan?
Misal,
pada waktu akad, barang dijual dengan harga 2jt secara kredit selama 1th. Dalam
perjalanannya, konsumen bisa melunasi 6 bulan lebih cepat. Bolehkah konsumen
meminta diskon? Atau bolehkan penjual memberi diskon? Apakah ini tidak termasuk
jual beli 2 harga?
Sebelumnya,
kita kembalikan kepada hadis mengenai jual beli 2 harga.
Dalam
hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
Rasululullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam
satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib
al-Arnauth).
Dalam
riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka
dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau
riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban
4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Di
antara tafsir mengenai jual beli 2 harga, disebutkan oleh Turmudzi dalam
kitab Jami’nya,
وقد
فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة
وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا
كانت العقدة على واحد منهما
Sebagian
ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual
menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham.
Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih.
Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan,
dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).
Tafsir
ini yang lebih masyhur dalam madzhab Syafiiyah.
Ketika
penjual menawarkan, “Saya jual barang ini, jika tunai 10 rb, jika kredit 2 bln,
jadinya 15 rb.” Lalu barang dibawa pembeli dan barang mereka bawa tanpa
menentukan harga mana yang diambil. Harga tunai ataukah harga kredit. Ini
hukumnya dilarang. Namun jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu
harga yang ditawarkan, hukumnya dibolehkan.
Artinya,
selama pada saat deal transaksi harga yang ditetapkan satu, transaksinya boleh.
Bisa saja harga diubah di belakang hari setelah pembayaran lunas, selama tidak
ada kesepakatan di depan. Karena jika ada kesepakatan diskon di depan
disebabkan pembayaran yang lebih cepat, maka termasuk jual beli 2 harga.
Sebagai ilustrasi, untuk harga kredit 1 tahun senilai 2 jt, ada perjanjian,
jika konsumen bisa melunasi kurang dari 6 bulan, akan mendapat diskon 10%.
Ketika
kesepakatan ini dijalankan, terjadilah transaksi yang mengandung 2 harga. Harga
1 tahun, dan harga 6 bulan dengan potongan 10%, yaitu 1,8jt. Dan keduanya
berlaku dalam akad yang sama.
Akan
tetapi, jika diskon karena pembayaran lebih cepat tidak disyaratkan di depan,
tidak ada masalah insya Allah.
Inilah
yang menjadi salah satu keputusan Majma’ al-Fiqhi al-Isami dalam muktamarnya
ke-7 yang diselenggarakan di Jedah KSA, Dzulqa’dah 1412 H. Pada keputusan nomor
64, poin ke-4 dinyatakan,
الحطيطة
من الدين المؤجل، لأجل تعجيله، سواء أكانت بطلب الدائن أو المدين (ضع وتعجل) جائزة
شرعاً، لا تدخل في الربا المحرم إذا لم تكن بناء على اتفاق مسبق، وما دامت العلاقة
بين الدائن والمدين ثنائية
Potongan
pelunasan untuk pembayaran terutang, karena dibayarkan lebih cepat, baik atas
permintaan kreditor maupun debitor, hukumnya boleh. Tidak termasuk dalam riba
yang dilarang, selama tidak ada kesepakatan di depan. Selama keterkaitan antara
kreditor dan debitor hanya 2 pihak (tidak ada pihak ketiga). (Majallah
al-Majma’, volume 6/1, hlm. 193)
Sumber:https://konsultasisyariah.com/29192-hukum-memberi-potongan-harga-cashback.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar