Rabu, 23 Desember 2015

BAB X : MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

1. Macam-macam sumber daya manusia
    Wujud dari sumber daya manusia dalam proses produksi adalah waktu dan segala usaha manusia baik jasmani maupun rohani yang dicurahkan dalam proses peningkatan kegunaan ekonomi. Misalnya
seorang pekerja di pabrik, guru mengajar di sekolah, petani mengolah sawah, dan sebagainya.

Faktor lain yang tidak kalah penting sebagai unsur sumber daya manusia adalah kewirausahaan (entrepreneurship) yang dimiliki, yaitu kemampuan untuk menangkap peluang usaha melalui penciptaan produk baru, teknik produksi baru, pasar produksi baru, atau kegunaan baru dari produk yang sudah ada.

Sumber daya manusia sering disebut tenaga kerja. Penggolongan tenaga kerja sebagai berikut.

1) Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, tenaga kerja digolongkan menjadi:

a) Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak memerlukan daya pikir, daya kreasi, atau pengetahuan. Dalam menangani produksi, sumber daya ini memerlukan pengalaman dan pengetahuan. 
Contoh sumber daya rohani adalah guru, penulis buku, konsultan, dan pengacara.

Hasil atau output yang dihasilkan oleh tenaga rohani mungkin tidak dapat terlihat secara langsung bahkan bisa saja dalam waktu cukup lama. Misalnya hasil didikan seorang guru baru terlihat ketika anak didiknya dewasa dan mencapai kesuksesan.

b) Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik (jasmani). 
Contoh tenaga kerja jasmani adalah penyapu jalan, pesuruh, dan tukang becak.

2) Berdasarkan Kualitasnya
Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi:

a) Tenaga Kerja yang Terdidik
Tenaga kerja terdidik memiliki pendidikan yang menjadi syarat untuk menekuni suatu tugas atau pekerjaan tertentu.
Contohnya: untuk menjadi pengacara, seseorang harus berkuliah di jurusan hukum terlebih dahulu.

b) Tenaga Kerja yang Terlatih
Tenaga kerja terlatih biasanya memiliki keterampilan tertentu yang diperolehnya dari pengalaman kerja atau dari pelatihan khusus. 
Contoh sumber daya yang terlatih adalah montir, sopir, dan pesulap.

c) Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja ini mengerjakan pekerjaan yang tidak membutuhkan pendidikan atau pengalaman praktik dilapangan. 
Contohnya petugas kebersihan.

2. Perkembangan sumber daya manusia
   Manajemen SDM timbul sebagai masalah baru pada dasawarsa 1960-an, sedangkan personel manajemen (manajemen kepegawaian) sudah lahir pada tahun 1940-an. Antara manajemen SDM dan manajemen kepegawaian terdapat perbedaan antara ruang lingkup atau objeknya. Manajemen SDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan, pengg unaan, dan perlindungan SDM baik yang berada dalam hubungan kerja maupun yang berusaha sndiri. Sedangkan personel manajemen mencakup SDM, baik yang berada dalam organisasi/perusahaan-perusahaan terutama perusahaan modern yang di kenal dengan sector formal, umumnya pada Negara-negara yang sedang berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk masih tinggi.

3. Pemanfaatan tenaga kerja dan kompensasi
     Untuk pencapaian hasil kerja yang baik juga dibutuhkan penentuan jumlah tenaga kerja, antara lain meliputi dua aspek :
1.       Analisis Beban Kerja. Yaitu meliputi, peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.

2.       Analisis tenaga kerja. Yaitu menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.


A.      Hubungan Perburuhan.
Hubungan Perburuhan di Indonesia pada dasranya menggunakan hubungan Perburuhan Pancasila, yaitu agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Dan apabila terjadi ketidaksepakatan antara buruh / pekerja dengan manajemen, maka buruh bisa dan mampu untuk melakukan hal di bawah ini, yaitu :



1. Melakukan pemboikotan.
2. Melakukan pemogokkan.
3. Melakukan penghasutan.
4. Memperlambat kerja.

Hal-hal di atas apabila benar terjadi secara nyata, maka tentunya akan mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
B.      Serikat Pekerja.
              Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja yang bertujuan untuk :
1. Melindungi dan membela hak serta kepentingan pekerja. Sebagai individu, pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya seperti :
a) Kebebasan berserikat dan berorganisasi.
b) Perlindungan akan pengangguran.
c) Perlindungan akan diskriminasi.
d) Mendapatkan kesamaan kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan.
e) Promosi dan penghargaan.
f) Peningkatan kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya.

    Dengan demikian melalui serikat pekerja diharapkan para pekerja mampu mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.

3. Memperbaiki kondisi dan syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen / pengusaha.

Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja, tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha. Oleh karena itu perlu usaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik, dan upah-upah lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha / organisasi pengusaha / kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4)

3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja seperti, sakit, kehilangan jabatan, skorsing ataupun PHK juga akan dirasakan oleh keluarganya. Disamping sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga lembaga sosial (Social Institution).

4.       Mengupayakan agar manajemen/ pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen / pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.

Serikat pekerja memiliki beberapa kategori tersendiri, yaitu antara lain adalah :
1. Craft Unions. Anggotanya adalah karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
2.  Industrial Unions. Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
3. Mixed Unions. Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri manapun.

C.           Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dengan Manajer.
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara lain             
1. Closed Shop Agreement (Perjanjian Tertutup).
Yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).

2. Union shop Agreement (Perjanjian Serikat).
Yang mana mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.

3. Open Shop Agreement (Perjanjian Terbuka). Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

Sumber :
http://www.materisma.com/2014/10/penjelasan-jenis-sumber-daya-ekonomi.html

http://www.ekomarwanto.com/2011/10/ringkasan-manajemen-sumber-daya-manusia.html

http://bpma.stpi-pajak.ac.id/wp-content/uploads/2015/09/KULIAH-4-C.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar