Wujud dari sumber daya manusia dalam proses produksi adalah waktu dan segala usaha manusia baik jasmani maupun rohani yang dicurahkan dalam proses peningkatan kegunaan ekonomi. Misalnya
seorang pekerja di pabrik, guru mengajar di sekolah, petani mengolah sawah, dan sebagainya.
Faktor lain yang tidak kalah penting sebagai unsur sumber daya manusia adalah kewirausahaan (entrepreneurship) yang dimiliki, yaitu kemampuan untuk menangkap peluang usaha melalui penciptaan produk baru, teknik produksi baru, pasar produksi baru, atau kegunaan baru dari produk yang sudah ada.
Sumber daya manusia sering disebut tenaga kerja. Penggolongan tenaga kerja sebagai berikut.
1) Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, tenaga kerja digolongkan menjadi:
a) Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak memerlukan daya pikir, daya kreasi, atau pengetahuan. Dalam menangani produksi, sumber daya ini memerlukan pengalaman dan pengetahuan.
Contoh sumber daya rohani adalah guru, penulis buku, konsultan, dan pengacara.
Hasil atau output yang dihasilkan oleh tenaga rohani mungkin tidak dapat terlihat secara langsung bahkan bisa saja dalam waktu cukup lama. Misalnya hasil didikan seorang guru baru terlihat ketika anak didiknya dewasa dan mencapai kesuksesan.
b) Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik (jasmani).
Contoh tenaga kerja jasmani adalah penyapu jalan, pesuruh, dan tukang becak.
2) Berdasarkan Kualitasnya
Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi:
a) Tenaga Kerja yang Terdidik
Tenaga kerja terdidik memiliki pendidikan yang menjadi syarat untuk menekuni suatu tugas atau pekerjaan tertentu.
Contohnya: untuk menjadi pengacara, seseorang harus berkuliah di jurusan hukum terlebih dahulu.
b) Tenaga Kerja yang Terlatih
Tenaga kerja terlatih biasanya memiliki keterampilan tertentu yang diperolehnya dari pengalaman kerja atau dari pelatihan khusus.
Contoh sumber daya yang terlatih adalah montir, sopir, dan pesulap.
c) Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja ini mengerjakan pekerjaan yang tidak membutuhkan pendidikan atau pengalaman praktik dilapangan.
Contohnya petugas kebersihan.
2. Perkembangan sumber daya manusia
Manajemen SDM timbul sebagai masalah baru pada dasawarsa 1960-an, sedangkan personel manajemen (manajemen kepegawaian) sudah lahir pada tahun 1940-an. Antara manajemen SDM dan manajemen kepegawaian terdapat perbedaan antara ruang lingkup atau objeknya. Manajemen SDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan, pengg unaan, dan perlindungan SDM baik yang berada dalam hubungan kerja maupun yang berusaha sndiri. Sedangkan personel manajemen mencakup SDM, baik yang berada dalam organisasi/perusahaan-perusahaan terutama perusahaan modern yang di kenal dengan sector formal, umumnya pada Negara-negara yang sedang berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk masih tinggi.
3. Pemanfaatan tenaga kerja dan kompensasi
Untuk pencapaian hasil kerja yang baik juga
dibutuhkan penentuan jumlah tenaga kerja, antara lain meliputi dua aspek :
1.
Analisis Beban Kerja. Yaitu meliputi,
peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan
penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2.
Analisis tenaga kerja. Yaitu menghitung
jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
A.
Hubungan Perburuhan.
Hubungan Perburuhan di Indonesia pada
dasranya menggunakan hubungan Perburuhan Pancasila, yaitu agar setiap persoalan
antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Dan
apabila terjadi ketidaksepakatan antara buruh / pekerja dengan manajemen, maka
buruh bisa dan mampu untuk melakukan hal di bawah ini, yaitu :
1.
Melakukan pemboikotan.
2. Melakukan pemogokkan.
3. Melakukan penghasutan.
4. Memperlambat kerja.
2. Melakukan pemogokkan.
3. Melakukan penghasutan.
4. Memperlambat kerja.
Hal-hal di atas apabila benar terjadi secara nyata, maka tentunya akan mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
B.
Serikat Pekerja.
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja yang bertujuan untuk :
1. Melindungi dan membela hak serta kepentingan
pekerja. Sebagai individu, pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan
kepentingan dan hak-haknya seperti :
a) Kebebasan
berserikat dan berorganisasi.
b) Perlindungan
akan pengangguran.
c) Perlindungan
akan diskriminasi.
d) Mendapatkan
kesamaan kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan.
e) Promosi
dan penghargaan.
f) Peningkatan
kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya.
Dengan demikian melalui serikat pekerja
diharapkan para pekerja mampu mencapainya, karena serikat pekerja memiliki
kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya
(pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
3.
Memperbaiki kondisi dan syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen / pengusaha.
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja, tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha. Oleh karena itu perlu usaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik, dan upah-upah lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha / organisasi pengusaha / kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4)
3. Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja (PHK).
Berpikir tentang pekerja kita
tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang
dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja seperti, sakit, kehilangan
jabatan, skorsing ataupun PHK juga akan dirasakan oleh keluarganya. Disamping
sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah
juga lembaga sosial (Social Institution).
4.
Mengupayakan agar manajemen/ pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan.
Setiap keputusan yang diambil
oleh manajemen / pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat
pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil
dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan
diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.
Serikat pekerja memiliki beberapa kategori tersendiri, yaitu antara lain adalah
:
1. Craft Unions.
Anggotanya adalah karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang
kayu.
2. Industrial Unions. Dibentuk berdasarkan lokasi
pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun
berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
3. Mixed Unions. Mencakup pekerja terampil, tidak
terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari
industri manapun.
C.
Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara
Tenaga Kerja Dengan Manajer.
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara lain 1. Closed Shop Agreement (Perjanjian Tertutup).
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara lain 1. Closed Shop Agreement (Perjanjian Tertutup).
Yaitu
hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan).
2. Union
shop Agreement (Perjanjian Serikat).
Yang
mana mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu terentu.
3. Open
Shop Agreement (Perjanjian Terbuka). Memberikan kebebasan
pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber :
http://www.materisma.com/2014/10/penjelasan-jenis-sumber-daya-ekonomi.html
http://www.ekomarwanto.com/2011/10/ringkasan-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://bpma.stpi-pajak.ac.id/wp-content/uploads/2015/09/KULIAH-4-C.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar