Maksud dari pengertian di atas adalah pengaruh dari benturan kepentingan kekuasaan dengan bisnis yang akan berdampak pada kepetingan masyarakat. Akhir November lalu, Lou Russo, seorang eksekutif puncak Tampa International Airport, mengundurkan diri di tengah-tengah penyelidikan terhadap potensi benturan kepentingan dalam kontrak renovasi Bandar Udara (bandara). Sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bandara, Russo mendapat sorotan tajam setelah terungkap dalam Rapat Dewan Direksi Bandara bulan sebelumnya, bahwa Jacqueline Russo, istrinya bekerja dalam perusahaan yang bersaing memenangkan kontrak renovasi.
Jacqueline Russo adalah rekan senior pada Gresham, Smith and Partners, perusahaan yang mendapat nilai tertinggi dari 15 perusahaan serta berhak atas kontrak senilai 7,9 Miliar Dolar untuk melakukan renovasi terminal utama bandara. Setelah mengetahui fakta tentang Jacqueline, penilaian dibatalkan dan kontrak ditunda. Ini adalah sekelumit kisah mengenai benturan (conflict of interest) yang sebenarnya untuk ukuran negeri kita tergolong “halus’.
Berita mengenai ‘perselingkuhan’ antara penguasa dan pengusaha, sudah jamak di seluruh dunia. Tetapi di sisi lain, secara normatif sebetulnya tidak diinginkan dalam masyarakat. Artinya tidak dapat dipungkiri bahwa memang terjadi kesenjangan “apa yang seharusnya” (das sollen) dengan kenyataannya terjadi (das sein).
Berita itu pula yang akhir-akhir ini menghiasi media kita. Setelah reformasi, pengusaha menjadi politisi, dan politisi yang menjadi pengusaha juga menjadi hal yang semakin lumrah, walaupun sebenarnya tidak diharapkan oleh masyarakat.
Saat ini headline media kita dipenuhi berbagai skandal, yang intinya adalah buah dari benturan kepentingan antara bisnis dan kekuasaan. Berbagai seminar, opini publik, bahkan demontrasi dengan pengerahan massa, berujung pada kesimpaulan yang sama : bahwa hal ini tidak boleh terjadi. Tapi praktek di lapangan menjukkan hal yang berbeda.
Acap muncul tuntutan agar politisi atau pejabat yang memiliki bisnis mundur dari jabatannya. Demikian pula pebisnis yang terjun ke dunia politik atau dipilih menduduki jabatan dalam pemerintahan diminta untuk meninggalkan aktivitas dan kepemilikan bisnisnya. Alasannya demi menghindari benturan kepentingan. Sementara pebisnis atau politisi yang berada dalam situasi itu sering berdalih tidak ada aturan yang mengharuskan mereka mundur.
Benturan kepentingan terjadi apabila perusahaan atau pemilik perusahaan berada dalam kapasitas dan posisi yang memungkinkannya mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan pribadi atau perusahaan tanpa dilandasi pertimbangan yang adil dan objektif. Dalam kasus pebisnis menduduki posisi di pemerintahan atau lembaga legislatif, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan yang disebut oleh Kernaghan dan Langford sebagai self-dealing. Bagaimanapun, benturan kepentingan tidak selalu berasal dari kapasitas atau posisi formal pelaku bisnis dalam pemerintahan atau legislatif. Benturan kepentingan juga dapat berasal dari kekuatan lain seperti kekuatan keuangan dan kemampuan melobi. Banyak pelaku bisnis yang memiliki kedua hal itu meski berada di luar pemerintahan atau lembaga legislatif. Akibatnya, mereka bukan saja dapat terjebak dalam benturan kepentingan, namun juga perbuatan-perbuatan tercela.
Boleh jadi memang tidak selalu ada aturan formal yang khusus dibuat untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Namun terlepas dari ada atau tidaknya aturan formal, pelaku bisnis hendaknya tidak hanya melihat benturan kepentingan dari aspek legal formal semata. Harus pula dipertimbangkan masalah etika. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Pelaku bisnis yang peduli kepada etika tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum, dan menghindari tindakan-tindakan yang akan menghancurkan citra dan reputasi pelaku bisnis. Namun di samping ketiga hal itu, pelaku bisnis yang peduli etika juga akan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk dengan kekuasaan.
Ketidakpedulian terhadap etika bukan hanya akan berdampak buruk bagi masyarakat, namun juga bagi perusahaan dan pelaku bisnis sendiri, seperti anjloknya reputasi serta harus dikeluarkannya untuk memulihkan reputasi yang hilang, yang seringkali amat mahal. Namun yang paling sulit dikembalikan adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap segala tindakan yang dilakukan pelaku bisnis di masa depan.
Biasanya, untuk mengatur etika, secara formal disusun kode etik (Code of Conduct). Namun hal ini saja tidak cukup. Agar Code of Conduct dapat dijalankan dengan lebih efektif, wajib dikembangkan budaya yang menghargai integritas, kejujuran, profesionalisme, rasa saling percaya, kompetensi, dan komitmen. Di samping itu, siapapun yang melanggar harus diberi sanksi. Bila tidak, pelaku bisnis akan mudah terjebak pada perilaku tercela seperti korupsi, manipulasi, dan praktek-praktk bisnis yang curang.
Benturan kepentingan juga dapat dihindari bila para pelaku bisnis memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi, yang menjadi bagian dari etika. Ini artinya pelaku bisnis tidak hanya memikirkan keuntungan finansial sebesar-besarnya, namun turut pula berkontribusi bagi penciptaan kesejahteaan masyarakat, mengingat tanpa dukungan masyarakat, perusahaan tidak akan hidup, tumbuh dan berkembang. Sementara praktek-praktek korupsi, kolusi, manipulasi, dan penyuapan terbukti memiskinkan masyarakat. Dalam konteks tanggung jawab sosial, selain menghindari praktek-praktek tercela, pelaku bisnis tentu juga harus melakukan aktivitas lainnya seperti memperhatikan kesejahteraan karyawan, membantu menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan melaksanakan tanggung jawab sosial, banyak manfaat yang akan diraih oleh pelaku bisnis, misalnya menguatnya dukungan dan pembelaan masyarakat, tumbuhnya kebanggaan karyawan, meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk menarik dan mempertahankan bakat-bakat terbaik, serta memperbaiki serta mempererat hubungan dengan para pemangku kepentingan. Kesemuanya sangat penting demi mewujudkan reputasi pelaku bisnis, yang menjadi modal bagi peningkatan kinerja dalam jangka panjang.
Namun memang masih ada jarak antar memahami etika dan mengamalkan etika. Artinya kiat amahfum orang yang paham etika, belum tentu menjalankannya.
Klasifikasi aspek pendorong tanggung jawab sosial
Dalam menunaikan tanggung jawab sosial, perusahaan dituntut untuk mengindahkan etika bisnis. Hal – hal pendorong dilaksanakannya etika bisnis :
1. Dorongan dari pihak luar, dari lingkungan masyarakat.
2. Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri, sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa, karsa dan karya.
2. Dorongan tanggung jawab sosial
Manfaat penerapan manajemen orientasi kemanusiaan
- Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas kerja
- Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi manajemen partisipasif.
- Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyaman kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik.
- Peningkatan mutu produksi yang diadakan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
- Kepercayaan konsumen yang meningkatkan dan merupakan dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan
3. Etika bisnis
Etika bisnis adalah penerapan secara langsung tanggung jawab social suatu bisnis yang timbul dari pihak internal, dalam hal ini biasanya dari kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.
Hubungan antara bisnis dengan konsumen
Hubungan antara bisnis dengan pelanggan / konsumen, merupakan hubungan paling dasar dalam suatu bisnis, biasanya mengenai kualitas produk, kemasan, cara berpromosi, dan layanan purna jual.
Hubungan dengan karyawan
biasa juga disebut hubungan antara employer dengan employee. Di dalamnya termasuk penerimaan, latihan, promosi, transfer, demosi, dan PHK.
Hubungan antar bisnis
Pemberian informasi hubungan yang terjadi diantara perusahhan, baik perusahaan kolega, pesaing, penyalur, grosir maupun distributornya.
Hubungan dengan investor
Pemberian informasi yang benar terhadap investor maupu calon investor merupakan bentuk hubungan ini. Sehingga dapat menghimdari pengambilan keputusan yang keliru.
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan
Hubungan dengan lembaga – lembaga keuangan, dalam hal ini yang paling sering berhubungan dengan perusahaan adalah Lembaga Perpajakan yang berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayar melalui hasil analisa laporan keuangan perusahaan.
4. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial suatu bisnis
Pelaksanaan hubungan industrial pancasila (HIP)
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Dampak lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya
Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan, seperti masker pelindung, topi pengaman, dsb.
Perkebunan inti rakyat (PIR)
Perkebunan Inti Rakyat adalah sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik Negara dan kecil milik masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti penggerak perkebunan di mana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil di sekitarnya.
Sistem bapak angkat dan anak angkat
System ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil atau menengah mitra kerja yang harus mereka bina.
Sumber :
http://www.jakartaconsulting.com/publications/articles/reputation-management/benturan-kepentingan-kekuasaan-dan-bisnis
http://www.jakartaconsulting.com/publications/articles/reputation-management/benturan-kepentingan-kekuasaan-dan-bisnis
https://sites.google.com/site/tanggungjawabsosialsuatubisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar